Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Peserta PLPG PPGJ Sertifikasi Guru 2016

Syarat Peserta PLPG PPGJ Sertifikasi Guru 2016Sergur 2016. Inilah informasi terbaru seputar sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Sebelum kita masuk ke persyaratan sergur 2016, ada baiknya kita bahas dulu perbedaan 2 pola sertifikasi guru PLPG dan PPG ini. Untuk sertifikasi guru dengan pola PLPG ditujukan khusus bagi guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005. Sedang pola PPGJ ditujukan bagi guru yang diangkat mulai awal 2006 maka mengikuti pola ini. Nantinya bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat mengikuti sertifikasi dapat mengecek datanya secara bertahap melalui laman AP2SG di http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Untuk persyaratan mengikuti sertifikasi guru 2016 masing-masing pola silahkan dibaca penjelasan dibawah ini.

Sergur 2016

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru melalui pola PLPG :
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang ter akreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
  6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut:
    1. Guru PNS yang sudah di mutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
    2. Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
  7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
  8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  10. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.



Sedangkan untuk syarat sertifikasi pola PPGJ adalah :
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki NUPTK.
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
  6. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Demikian Informasi Guru Terkini tentang Persyaratan Mengikuti PLPG dan PPG 2016. Ikuti terus update berikutnya tentang sertifikasi guru 2016 ini.

Posting Komentar untuk "Syarat Peserta PLPG PPGJ Sertifikasi Guru 2016 "