Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Surat Edaran Dirjen GTK Biaya SG-PPG Resmi Dihapuskan

Surat Dirjen GTK Biaya SG-PPG Resmi Dihapuskan - info sertifikasi guru terbaru - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui surat edaran Dirjen GTK Sumarna Surapranata Nomor 14501/B/GT/2016 perihal Sertifikasi Guru tanggal 19 April kemarin secara resmi menginformasikan kepada semua Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala LPMP seluruh Indonesia bahwa pembiayaan SG-PPG secara mandiri ditiadakan atau dihapuskan. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). Dalam pemberitaan sebelumnya saya sudah sampaikan juga informasi awal bahwa Biaya sergur SG-PPG akan ditanggung Pemerintah

Biaya SG-PPG Resmi Dihapuskan
Surat Edaran Dirjen GTK Pembiayaan SGPPG ditanggung Pemerintah

Dengan sudah dikeluarkannya edaran resmi dari Dirjen GTK ini maka sudah tidak ada keraguan lagi bagi calon peserta SG-PPG tahun ini untuk memastikan diri mengikuti pendidikan profesi guru yang barbasis program studi ini. Dirjen GTK juga menyampaikan bahwa penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.

Berkenaan dengan pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi, Dirjen GTK menginstruksikan untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.


Posting Komentar untuk "Ini Surat Edaran Dirjen GTK Biaya SG-PPG Resmi Dihapuskan"