Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id

Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id - Untuk para guru yang belum memiliki NUPTK, kini sudah bisa melakukan pengajuan NUPTK barusecara online melalui situs Padamu Negeri http://padamu.siap.web.id. Pendaftaran NUPTK baru 2013 ini menjadi wajib dimiliki oleh setiap tenaga pendidik disamping kegunaan lainnya dalam pengurusan tunjangan dan lain-lain. Sedangkan untuk guru yang sudah memiliki NUPTK silahkan lihat panduannya di Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 di Padamu Negeri Kemdikbud.      

syarat pengajuan pendaftaran nuptk baru 2013

Dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK dalam melengkapi data-data NUPTK yang mau diajukan.

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013
  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Cara Pengajuan / Pendaftaran Online NUPTK Baru 2013

  1. Download formulirnya untuk PTK yang bersangkutan
  2. Formulir A05 untuk Guru download disini
  3. Formulir A06 untuk Pengawas download disini
  4. Untuk Guru, isi Formulir A05 yang telah di download dan meminta tanda tangan, Stempel dari sekolah tempat anda mengabdi,  serta lengkapi berkas persyaratan, kemudian serahkan ke operator/admin sekolah.

  5. formulir A05

  6. Untuk Pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Kemudian di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.

  7. formulir A06

  8. Untuk Guru, setelah data di terima oleh admin sekolah, OPS masuk ke padamu.siap.web.id kemudian masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.

  9. data NUPTK baru

  10. Isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.

  11. Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.

  12. tanda bukti registrasi NUPTK
  13. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) Terdapat User Id dan kode aktivasi. Masuk di http://aktivasi.siap.web.id/  untuk mengaktifkan akun anda di PADAMU NEGERI.

Agar status NUPTK Anda menjadi PERMANEN AKTIF  Melengkapai Formulir Isian EDS PTK secara online di padamu.siap.web.id dan login sebagai PTK dengan melakukan :
1. Melengkapi Data Rinci NUPTK secara online
2. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah Secara Online
4. Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2
5. Menerima Cetak Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 2
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara mandiri melalui internet

Setelah PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), Serahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a). Untuk Lebih jelasnya alur pengajuan NUPTK baru seperti gambar di atas.


37 komentar untuk "Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id"

  1. bagus, haya untuk guru yang ada di daerah terpencil artinya harus menambah ongkos ke kota dan... sulit

    BalasHapus
    Balasan
    1. JANGAN2 INI SEMUA MRPAKAN PROYEK............

      Hapus
  2. Gmn kl SKx.honorx hanya di ttd kepsek? Bukan bupati/walikota?

    BalasHapus
  3. kalau pendataan ini kemudian di tindaklanjuti gitu,dan ada kerjasama instansi terkait bagus juga

    BalasHapus
  4. kalau pendataan ini kemudian di tindaklanjuti gitu,dan ada kerjasama instansi terkait bagus juga

    BalasHapus
  5. kalau guru yang di bawah naungan DEPAG ( MI / RA ) bagaimana

    BalasHapus
  6. @Ana Awana
    Setahu saya untuk guru Depag tidak perlu melakukan update NUPTK ! Tapi untuk pastinya coba aja tanyakan ke Dinas Pendidikan setempat.

    BalasHapus
  7. sy guru honor dari taun 2008. . .3x mengajukan nuptk tapi ga ada keluar. . .skrg. d kabupaten tempat tinggal saya pendataan Nuptk baru hanya untuk pns. . kalo guru honor harus ada SK GTY. .. (info yang saya dapatkan dari admin sekolah)
    apa sekolah negeri ga bisa mengajukan NUPTK menggunakan Sk dari kepsek???

    BalasHapus
  8. saya sudah menjadi pegawai honorer selama 3 tahun,, dan tidak memiliki sk pengangkatan dari bupati,,hanya memiliki sk dari sekolah saja,,masihkah bsa mengajukan NUPTK ?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. sabar itu ada berkahnya,,,dan jg hikmahnya,,lalui smua dengan hati yang sabar, tulus dan ikhlas,,,,fighting.....

      Hapus
  9. Mohon maaf mau tanya, sebenarnya fungsi NUPTK bagi Tenaga Kependidikan untuk apa sih.....?
    Sebab sejak pendataan tahun 2005 sampai sekarang belum ada realisasi apa - apa bagi Tenaga Kependidikan, mohon perhatian semua pihak yang terkait, terima kasih

    BalasHapus
  10. untuk Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2 kenapa sulit sekali ya ?
    sudah tiga minggu lebih masih saja tetap belum keluar,

    BalasHapus
  11. Mohon bantuannya, bagaimana cara memperbaiki data atau identitas diri ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bila berada di bintang 1 & 3 hub. admin sekolah. tetapi bila berada di bintang 2 bisa diperbaiki sendiri.ok

      Hapus
  12. Mohon bantuannya, bagaimana cara memperbaiki data atau identitas diri ?

    BalasHapus
  13. Mau nanya apakah nomor yang tertera di page ID itu adalah NUPTK ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bukan donk itu hanya identitas pengganti sambil menunggu NUPTK baru bila disetujui oleh LPMP

      Hapus
  14. sy sdh melakukan verval L01/ A01, namun sampai sekarang hasilnya belum juga ada sd hampir seminggu nich? gmana ya

    BalasHapus
  15. saya sudah hampir 5 tahun menjadi honorer di Paud, kata kepala sekolahnya sudah diurus, namun belum ada juga yang namanya NUPTK, sedangkan yang baru mengajar belum lama saja sudah punya. Prosesnya gimana ya? Dan juga kurang jelas fungsinya, saya kurang mengerti. harap maklum, trims.

    BalasHapus
  16. terimakasih, setidaknya ada harapan,..
    tapi saya ingin mengusulkan untuk pemerintah Pusat maupun Daerah, agar segera mengambil kebijaksanaan untuk Operator sekolah agar diberikan SK yang lebih kuat, baik dari Daerah maupun Pusat, karena pekerjaan yang dibebankan kepada operator tidaklah mudah, mengingat pendataan siswa, guru dan data lainnya mulai diterapkan secara online,...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul... Kalo minta Laporan aja segunung.. giliran suruh menerbitkan SK atau semacamnya susahnya minta ampun... gimana mikirin kesejahteraan yang lain? apalagi buat Honorer yang sdh mengabdi puluhan taon? please deh jangan ada dusta lagi melalui pendataan....

      Hapus
  17. Saya sudah punya NUPTK d TK,tpi saya pindah kerja sekarang mengajar di SD,,apkah saya hrus mengulang utuk mengisi NUPTK lg ,
    Ato bgmn saya kurang fhm

    BalasHapus
  18. dari tahun 2009 pengajuan nuptk tidak pernah bisa..,,semua syarat sudah penuh, hanya kurang sk bupati..kapan bupati akan mengeluarkan sk nya...?? sesabar apakah menunggu sk bupati? apakah harus ke rumah bupatinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rumah bupati yang nomor berapa ya?

      Hapus
  19. Saya Drs JAMIL KEPSEK MIN LIMBORO.................kenapa guru honorer yang diminta itu SK penugasannya selama 4 tahun dan harus pake SK bupati atau bagi GTY harus pake SK yayasan, lalu gmna bagi PTK yang baru 2 tahun mengabdi atau 3 tahun berarti tidak bisa.............. ini kebijakan dari kementrian atau hanya dibuat buat oleh instansi tertentu tapi mengatasnamakan kementrian.........!

    BalasHapus
  20. susah ni. Pengisian data dipergunakan oleh operator untuk mengadakan PUNGLI.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo bisa kerjakan sendiri..beress....

      Hapus
  21. Kalo pungli ya korup namanya..,, harus ditindak tegas!!

    BalasHapus
  22. Setiap Verval kita di pungut biaya oleh Kemenag bosss !!!!

    BalasHapus
  23. Gara2 hny sk bupati or gty,,,,,,akhir'a th 2013 tdk dpt ikut membuat nuptk,,dunia pendidikan smkn jd panggung sandiwara,,,,

    BalasHapus
  24. lagi2 pendidikan jadi korban politik, wahai guru gtt se indonesia mari kita berjuang untuk ketidak adilan ini, ini kezoliman, kenapa semua-muanya harus bupati, apakah mereka belum puas merampas uang rakyat, dimana bupati ketika sekolah kekurangan guru,dimana bupati ketika kelas-kelas banyak yang terlantar karena nda ada guru. disaat bupati jalan-jalan keluar negri kami guru gtt jalan kaki hujan-hujanan demi melayani anak negri ini, disaat bupati sibuk dengan istri muda atau selingkuhanya, kami guru gtt berjuang menyebrangi lautan, melewati gunung melayani anak negri ini, skarang unutk dapat NUPTK harus pake sk bupati lagi, wahai sudara-sudara mari kita lawan semua ini. kita boikot pemilu, kita gerakan GOLPUT,

    BalasHapus
  25. Terus gimana dengan yang honor nich ......

    BalasHapus
  26. maaf, sya mau tanya admin... sya mengajar sudah sejak tahun 2008, pada thn 2012 kmrn sya pindah mengajar ke sekolah lain sammpai saat ini. yg sya ingin tanyakan, apakah bisa berlanjut thn mengajarnya itu dihitung dr awal sya mengajar dan itu sdh lebih dari 4 tahun..karna sampai saat ini sya blm mempunyai NUPTK. trims sebelumnya

    BalasHapus
  27. kenapa sulit sekali untuk mendapatkn NUPTK, padhal sdh qta lewati bebrapa tahapan untuk pngajuan NUPTK ini melalui Verval padamu Negeri kmaren, dan semuanya tdk ada kndala. mohon di tanggapi...

    BalasHapus